Haram Terlibat dalam Perayaan Kufur
Bagi kaum Muslim seharusnya senantiasa mengikatkan dirinya dengan hukum syara’. Dan hukum syara’ mengenai persoalan tersebut sesungguhnya telah jelas: haram. Kaum muslim diharamkan melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah swt: al-ladzîna lâ yasyhadûna al-zûr (QS al-Furqan [25]: 72). Ayat ini menjelaskan tentang salah satu dari sifat ‘ibâd al-Rahmân. Menurut sebagian besar mufassir, makna kata al-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik. Demikian papar al-Syaukani dalam kitab tafsirnay, Fath al-Qadîr.. Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm menyitir pendapat beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.
Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna al-zûr, tidak menghadirinya. Demikian penjelasan al-Syaukani dalam Fath al-Qadîr. Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikategorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat jika dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Sebab, dalam frasa berikutnya disebutkan: “Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya” (TQS al-Furqan [25]: 72).
Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri al-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun olehnya (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346).
Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Ibnu Taimiyyah menyitir penjelasan beberapa ulama terkemuka mengenai persoalan ini. Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.“ (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201). Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” (lihat Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201).
Sedangkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkâm Ahl al-Dzimmah menyitir penjelasan yang dikemukakan Abu al-Qasim al-Thabari. Beliau berkata, “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridlai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya, juz 1. hal. 235).
Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda: “Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan idul Adha.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).
Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian menmempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqi). Beliau juga mengatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”
Jelaslah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).
Melenyapkan Syubhat
Di antara ayat sering digunakan untuk melegitimasi bolehnya mengucapkan selamat natal adalah firman Allah Swt: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (TQS Maryam [19]: 33).
Ayat ini sama sekali tidak menunjukkan kebolehan mengucapkan selamat natal kepada kaum Nasrani. Di dalam ayat ini memang disebutkan tentang keselamatan pada hari kelahiran Isa. Akan tetapi, itu memberitakan keselamatan Nabi Isa ketika beliau dilahirkan, diwafatkan dan dibangkitkan. Tidak ada kaitannya dengan ucapan selamat Natal. Sebab, Natal adalah perayaan dalam rangka memperingati kelahiran Yesus di Bethlehem. Sejak abad keempat Masehi, pesta atau perayaan natal ditetapkan tanggal 25 Desember, menggantikan perayaan Natalis Solis Invioti (kelahiran matahari yang yang tak terkalahkan).
Telah maklum, bahwa keyakinan Nasrani terhadap Isa as –yang mereka sebut Yesus– adalah sebagai Tuhan. Dan keyakinan ini menjadi salah satu penyebab kekufuran mereka. Banyak sekali ayat menegaskan hal ini, seperti firman QS al-Maidah [5]: 72, QS al-Maidah [5]: 73-74).
Bertolak dari fakta tersebut, perayaan Natal yang merayakan ‘kelahiran Tuhan’ merupakan sebuah kemunkaran besar. Sikap yang seharusnya dilakukan kaum Muslim terhadap pelakunya adalah menjelaskan kesesatan mereka dan mengajak mereka ke jalan yang benar, Islam. Bukan malah mengucapkan selamat terhadap mereka. Tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai sikap ridha dan cenderung terhadap kemunkaran besar yang mereka lakukan. Padahal Allah Swt berfirman:“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (TQS Hud [11]: 113).
Menurut Abu al-Aliyah, makna kata al-rukûn adalah ridla. Artinya ridla terhadap perbuatan orang-orang zhalim. Ibnu Abbas memaknainya al-mayl (cenderung). Sedangkan menurut al-Zamakhsyari, al-rukûn tak sekadar al-mayl, namun al-mayl al-yasîr (kecenderungan ringan). Ini berarti, setiap Muslim wajib membebaskan dirinya dari kezahliman. Bukan hanya dalam praktik, namun sekadar kecenderungan sedikit saja sudah tidak diperbolehkan.
Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab. Wal-Lâh a’lam bi al-Shawâb. (Abu Burhan dan Abu Said)
Haram, Ikut Natal Bersama!