31 Okt 2011

Th3 MiraCles of IsLaM


Fourteen centuries ago, Allah sent down the Qur'an. This book of guidance and wisdom calls man to the truth and instructs all human beings to adhere to the values which this mighty revelation contains. From the day of its revelation to the Day of Judgement, this last divine book will remain as the sole guide for humanity. The book of Allah states, “But it is nothing less than a Reminder to all the worlds.” (Qur’an, 68:52)

Ever since the Qur’an was revealed, it has possessed an easily understandable language and tone, accessible to all people and in all times. Allah tells us of this style in the Qur’an: “We have made the Qur’an easy to remember...” (Qur’an, 54:22)

The perfection of the literary language of the Qur’an, the incomparable features of its style and the superior wisdom contained within it are some of the definitive proofs that it represents the Word of our Lord.

In addition, the Qur'an contains within its words many miracles which prove it to be Allah’s Word. One of these attributes is the remarkable number of scientific truths which are contained in the holy book of Islam. In this book which was revealed over fourteen centuries ago to the Prophet Muhammad (saas), there are innumerable examples of information humanity have only been able to uncover by the technology of the 20th and 21st century.

Of course, we should not view the Qur'an as a book of science for it is primarily a book of moral and spiritual guidance. However, many scientific facts that are expressed in an extremely concise and profound manner, within the verses of the Qur’an, have only been discovered by scientists with the aid of the technological advancement of the 20th and 21st century. Quite simply, these facts which we now point out to the reader could not have been known at the time of the Qur'an's revelation, and this is still more proof that the Qur’an is the Word of Allah.
  
  

Islamic TV-Station



Dear reader,

We are a group of Muslims who already have created a website, called www.way-to-Allah.com (the first online presence lending books on Islamic topics in German for German speaking countries for free). We don't belong to any Islamic group or sect but are teaching the classic Sunnite Islam which absolutely the most Muslims avow themselves. The projects which we carry out are not commercial and don't reflect the interests of a particular organization. We are working independently and try to explain and replenish important topics and information. For this reason we'd like to start a new project soon with your help:

A television broadcast station located in Germany which programs shall also be received in Austria and Switzerland.
There are a lot of good reasons for such a project. Because many things concerning Islam are misunderstood or interpreted wrongly by a lack of knowledge, a Islamic television can contribute to show people what Islam is really about. We'd like to establish a program showing a straight Islam, a peace loving Islam. Furthermore the views of Muslims who follow the right path shall be presented, a path which is benevolent and just. A path of Muslims who dignify the mercy of the Creator with every deed, who are protecting there members and care for them and who follow suit the patient and God-fearing way of Muhammad the Prophet.

The abuse of religion by fanatic and mad assassins is too often confused with Islam itself. These people indeed went astray. They are manipulable because of their ignorance. In Germany there are living many Muslims of the second and third migrant generation who simply don't know anything about their own religion. They are modeled on something bad and incline often to wrong interpretations. Their parents usually don't have the ability to convey the real values of Islam to them. So they often get into a cultural discrepancy. This ends up in a feeling of helplessness, in violence, and in the creation of insular values and standards. In the most cases they already have lost the ability to speak their mother tongue and mostly use the German language. Through their situation und lack of outlooks they are very susceptive to extremistic ideas.

Our project may contribute by taking corrective actions against this nescience and uncertainty. By this endeavor tensions can be reduced and more understanding can be created for more tolerance and acceptance between Muslims and Non-Muslims. This is one of several examples to accomplish a good social integration of these young Muslim people. We wish to give information, knowledge and a view of Islam which presents the original one. This also serves the view of the non-Muslim public on Islam how it really is.

Unfortunately nowadays it is not worth a headline to persist in the opinion that Islam is a religion of peace, tolerance, justice and mercy. As the Muslims don't have many possibilities to present their view to the public this television station could serve like a platform to Muslim statements and positions. Our interest is not in bloodthirsty headlines but in the simple value of truth. We intend to distance ourselves from the wrong images and from any kind of violence and we wish to reduce prejudice and to create a better image of Islam in public.

For this aim we appeal to Muslims and Non-Muslims who are interested in our idea: We are searching for persons, who like to support our project. We look for any capital and donations, experts in media and technicians. We need special equipment and units. It is important to mention that the project is independent. There shall not be any influence from outside, neither from our supporters nor from donators. We are open to proposals but creating the program shall remain in our hands so that the pure aim and its realization can become true.

If you like to support us or get more information, don't hesitate to mail to info@way-to-allah.com

or take a look at our website www.way-to-allah.com and get in contact with us.

Please hand this paper on to friends so that many people come to know about our project and can support us. If you don't have the possibility for any support think of us in your prayers.

Assalamu aleikum

The Way to Islam, our choice


We have collected some stories of prominent people from all over the world for you, in which these people describe their way to Islam und give reasons, why they chose Islam to be their religion.

Islam means that God guides people. It is not the religion of a special folk. It is not connected to a special country. All of Gods prophets at all times and places have been preaching this religion.

The very last and freshly created form was revealed to prophet Muhammad (pbuh) in Arabia. He fulfilled his mission the best way and established a civilization on the fundaments of Islam. The Arabic people became the major followers of this philosophy of life. They raised from oblivion and become a power to be noticed. Starting from Arabia the religion was spread over other countries and peoples. But when the Arabic people neglected their duties for the Lord, other people took over leadership in Islam. Egypts, Spaniards, Seljuks, Kurds, Berbers, Turkish, Indians, Mongols, etc. came together in Islam and raised its flag and conduced for Islam. All of them made their marks.

Islam is not the exclusive right of a special people, but it belongs to all Mankind. God knows which peoples of the East and of the West will else embrace Islam.


Islam Is Our Choice

Lailaha Illallah
Muhammadurrasulullah

Inilah tugas kami semua
Menyinari dada bersama cahaya
Marilah oh manusia
Kita menyembah Allah Yang Esa

Walau tutur bicara
Walau kulit berbeza
Namun Islam tetap menerima
Islam bukan apartheid
Islam bukan berkasta
Islam untuk semua
Islam cara hidup kita

Here we are joining hands together
We hope to light your heart now and forever
Let us all oh mankind
Let us turn to God Allah is the one

Different cultures different race
Different languages different taste
It doesn't matter who you are
Islam is the way to peace
Islam is for you and me
Islam is for everyone
Islam is our choice
Islam is our way of life

Kapan Ruh itu ditiupkan ?

Saat sel sperma dan sel telur bertemu, maka terjadilah satu sel batang (stem cell). Sel ini bukan sel dari ibu dan bukan pula dari sel ayah. Ini adalah sel yang baru. Pada hari pertama saat sel sperma dan sel telur itulah ruh ditiupkan. Bukan setelah sempurna kemudian ditiupkan ruh tetapi bersamaan karena kata sambungnya adalah“dan” bukan “kemudian”. Saat itu pula atas perintah Tuhan melalui ruh yang ditiupkan, sel ini menjadi tumbuh dan berkembang menuju kesempurnaanya. Tanpa ruh, sel tidak bisa hidup dan tumbuh kembang.

“Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya." [QS Shaad (38) ayat 72].

Sesungguhnya yang ditiupkan Tuhan itu adalah ruh dan jiwa (badan halus). Badan halus ini hidup karena ada ruh didalamnya. Jiwa (badan halus) atau juga disebut “sang diri” atau “nafs” dalam bahasa Arab.

“Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.” [QS Al An'aam (6) ayat 98].

Allah menciptakan seseorang dari satu diri atau diri yang satu (nafsin wahidatin). Sehingga satu sel batang yang terdiri dari badan sel itu sendiri (phisik); badan halus (diri) dan ruh, dapat hidup dan tumbuh kembang.. Sang diri inilah yang mempertanggung jawabkan apa yang telah dikerjakan. Bukan phisik atau badannya bertanggung jawab tetapi sang diri.

“Di tempat itu (padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya dahulu dan mereka dikembalikan kepada Allah Pelindung mereka yang sebenarnya dan lenyaplah dari mereka apa yang mereka ada-adakan.” [QS Yunus (10) ayat 30]

Ruh adalah kepunyaan atau bagian dari Tuhan. Dengan ruh, satu sel batang itu hidup, dapat membelah dan menyerap makanan. Ruh merupakan derivasi yang paling kecil dari Tuhan. Tuhan maha berkehendak, ruh juga berkehendak. Tuhan maha pencipta, ruh juga dapat mencipta. Seluruh sifat Tuhan itu menurun kepada ruh. Tanpa ruh sel batang merupakan seonggok materi dan energi hidup tetapi tidak tumbuh kembang menuju kesempurnaannya. Seperti contoh bayi tabung. Sel sperma dan sel telur diproses “ditempat lain” ( diluar rahim ibu). Dalam waktu tertentu batang sel itu hidup tetapi tidak dapat tumbuh kembang karena tanpa ruh dan jiwa, walaupun kondisi “ditempat lain” itu persis sama dengan rahim seorang ibu. Oleh karenanya batang sel itu kemudian dikembalikan ke rahim seorang ibu sehingga batang sel itu bisa tumbuh kembang. Sesuatu tidak akan hidup dan tumbuh kembang kecuali dalam naungan yang hidup. Allah mengeluarkan yang mati dari yang hidup (QS Yunus [10] ayat 31). Artinya satu sel batang yang mati ( hidup tetapi tidak tumbuh kembang) dihidupkan oleh Allah dengan sang diri (ruh dan jiwa ) di dalam rahim ibu yang hidup. Sel batang pasti tidak akan hidup pada rahim ibu yang mati.
Demikian juga jiwa atau sang diri tidak akan hidup dan tumbuh kembang menuju kesempurnaannya tanpa ruh.

” dan jiwa serta penyempurnaannya ,” [QS Asy Syams (91) ayat 7]
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya,” [QS Al Muddatstsir (74) ayat 38]

Jiwa (sang diri) itu juga hidup dan tumbuh dan berkembang menuju kesempurnaannya. Yang datang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di dunia ini adalah sang diri (jiwa/nafs) karena sang diri itu mengetahui apa yang dikerjakan dan apa yang dilalaikan ( QS Al Infithar [82] ayat 5), sang diri juga dapat menyesali diri ( al lauwamah) dan lain sebagainya. Sang diri diberikan pilihan jalan kefasikan atau jalan ketaqwaan karena Allah telah mengilhamkan kefasikan dan ketaqwaan [QS Asy Syams (91) ayat 8]. Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya (sang diri).
Kalau sang diri tidak berkembang sebagaimana fitrahnya, maka ilmuwan menyebutnya keterlambatan mental atau cacat (handicapped) mental. Hidup tetapi sang diri tidak berkembang atau tidak normal. Sehingga mereka tidak diberikan tanggung jawab atas perbuatannya.
Satu sel batang atau badan sel secara phisik tadi hidup dan tumbuh berkembang sampai siap untuk lahir dan menjadi dewasa dan akhirnya menjadi tua renta dan mati. Demikian juga sang diri (jiwa/nafs) hidup dan tumbuh dan berkembang. Jiwa kekanak-kanakan menjadi jiwa yang sudah dewasa dan akhirnya dikembalikan menjadi jiwa yang ke kanak-kanakan lagi, sehingga jiwa-jiwa itu tidak tahu lagi apa yang telah diperbuat.

“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. “[QS Al Hajj (22) ayat 5]

Pengertian “pikun” ini sesungguhnya (faktanya) suatu keadaan badan phisik yang sudah tua renta dan jiwanya sering lupa dan tingkah lakunya kembali seperti anak-anak.
Setelah badan phisiknya mati, maka ruh dan jiwanya tetap hidup dan datang kepada Tuhan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di dunia. Dan Allah sangat sepat perhitungannya (kalkulasinya).

“(Ingatlah) suatu hari (ketika) tiap-tiap diri datang untuk membela dirinya sendiri dan bagi tiap-tiap diri disempurnakan (balasan) apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka tidak dianiaya (dirugikan).” [QS An Nahl (16) ayat 111].

“agar Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang (nafs/ diri) terhadap apa yang ia usahakan. Sesungguhnya Allah Maha cepat hisab-Nya.” [QS Ibrahim (14) ayat 51]

Setelah dihisab amal perbuatannya, maka ruh dan jiwa ini dibangkitkan lagi untuk menerima balasan atas perbuatannya. Pengertian dibangkitkan ini, adalah ruh/jiwa ini dipertemukan dengan tubuhnya.

” dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh).” [QS At Takwiir (81) ayat 7].

Dalam bahasa aslinya وَإِذَا النُّفُوسُ زُوِّجَتْ artinya bukan ruh-ruh tetapi diri-diri atau jiwa-jiwa (nufus). Sang diri atau jiwa-jiwa inilah yang kemudian dipertemukan dengan tubuh atau badan phisiknya. Tetapi kalau jiwanya itu mutmainah, maka akan langsung dipanggil Allah untuk berkumpul dengan hamba-hamba-Nya yang salih dan tinggal di jannah-Nya dan tidak perlu dipertemukan dengan badan phisiknya. Jannah yang mana, ya tentunya di alam ruh atau tinggal di alam yang berdimensi yang lebih tinggi (QS Al Fajr [89] ayat 27).
Tetapi kalau jiwanya masih kotor atau menyesali diri (lauwamah), maka mereka dipertemukan lagi dengan badan phisiknya untuk kembali di dunia yang berdimensi tiga ini untuk memperbaiki jiwanya agar menjadi mutmainah. Apakah sang diri dipertemukan dengan tubuh (badan phisik) nya dulu, mungkin tidak, dan mungkin ya tetapi tidak dikenali, karena Allah berfirman :”… dan menciptakan kamu kelak (di akhirat) dalam keadaan yang tidak kamu ketahui.” (QS Al Waaqia’ah (56) ayat 61). Wa llahu ‘alam bish shawab.

27 Okt 2011

Hukum Merayakan Hari Valentine

Merayakan, Memberi selamat Bolehkah?
Memasuki bulan Februari, kita menyaksikan banyak media massa, mall-mall, pusat pusat hiburan bersibuk ria berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar acara-acara pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam. Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaitu Valentine’s Day atau biasanya disebut hari kasih sayang. Pada tanggal 14 Februari itu mereka saling mengucapkan “Selamat hari Valentine”, berkirim kartu, cokelat dan bunga, saling bertukar pasangan, saling curhat, menyatakan sayang atau cinta.
Sejarah, Asal-Usul dan Latar Belakang

Ensiklopedia Katolik menyebutkan tiga versi tentang Valentine, tetapi versi terkenal adalah kisah Pendeta St. Valentine yang hidup di zaman Raja Romawi Claudius II. Pada tanggal 14 Februari 270 M Claudius II menghukum mati St. Valentine karena menentang beberapa perintahnya. Claudius II melihat St. Valentine mengajak manusia kepada agama Nasrani, lalu memerintahkan untuk menangkapnya.
Dalam versi kedua, Claudius II melihat bahwa para bujangan lebih tabah dalam berperang daripada yang telah menikah yang sejak semula menolak untuk pergi berperang, lalu dia mengeluarkan perintah yang melarang pernikahan. St. Valentine menentang perintah ini dan terus mengadakan pernikahan di gereja dengan sembunyi-sembunyi sampai akhirnya diketahui dan dipenjarakan. Di penjara dia berkenalan dengan putri seorang penjaga penjara yang terserang penyakit. Ia mengobatinya hingga sembuh dan jatuh cinta kepadanya. Sebelum dihukum mati, dia mengirim sebuah kartu yang bertuliskan “Dari yang tulus cintanya, Valentine.” Hal itu terjadi setelah anak tersebut memeluk agama Nashrani bersama 46 kerabatnya.
Versi ketiga, ketika agama Nasrani tersebar di Eropa, di salah satu desa terdapat sebuah tradisi Romawi yang menarik perhatian para pendeta. Dalam tradisi itu para pemuda desa selalu berkumpul setiap pertengahan bulan Februari. Mereka menulis nama-nama gadis desa dan meletakkannya di dalam sebuah kotak, lalu setiap pemuda mengambil salah satu nama dari kotak itu dan gadis yang namanya keluar akan menjadi kekasihnya sepanjang tahun. Ia juga mengirimkan sebuah kartu yang bertuliskan “Dengan nama tuhan Ibu, saya kirimkan kepadamu kartu ini.” Akibat sulitnya menghilangkan tradisi ini, para pendeta memutuskan mengganti tulisannya menjadi “Dengan nama Pendeta Valentine” sehingga dapat mengikat para pemuda tersebut dengan agama Nasrani.
Saudaraku, itulah sejarah Valentine’s Day yang sebenarnya (berdasarkan data yang ada -ed), yang seluruhnya tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat, atau hanya ikut-ikutan semata? Bila demikian, sangat disayangkan banyak remaja Islam yang terkena penyakit mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain. Bahkan saat ini beredar kartu-kartu perayaan keagamaan ini dengan gambar anak kecil dengan dua sayap terbang mengitari gambar hati sambil mengarahkan anak panah ke arah hati yang sebenarnya itu merupakan lambang tuhan cinta bagi orang-orang Romawi! Padahal Alloh berfirman, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertangggungjawabnya.” (QS. Al Isro’: 36)
Bolehkah Memperingati Hari Valentine?
Bila dalam merayakannya bermaksud untuk mengenang kembali Valentine maka tidak disangsikan lagi bahwa ia telah melakukan perbuatan kekafiran. Adapun bila ia tidak bermaksud demikian maka ia telah melakukan suatu kemungkaran yang besar. Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rohimahulloh berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalaupun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamer atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran maka ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Alloh.” Allohu a’lam bish showab.

HADHARAH DAN MADANIYAH

Dari segi istilah terdapat perbedaan antara Hadharah dan Madaniyah. Hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan mempunyai fakta) tentang kehidupan. Sedangkan Madaniyah adalah bentuk-bentuk fisik dari benda-benda yang terindera yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan. Hadharah bersifat khas, sesuai dengan pandangan hidup. Sementara madaniyah boleh bersifat khas, boleh pula bersifat umum untuk seluruh umat manusia. Bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah, seperti patung, termasuk madaniyah yang bersifat khas. Sedangkan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh kemajuan sains dan perkembangan teknologi/industri tergolong madaniyah yang bersifat umum, milik seluruh umat manusia. Bentuk madaniyah yang terakhir ini tidak dimiliki secara khusus oleh suatu umat tertentu, akan tetapi bersifat universal seperti halnya sains dan teknologi/industri.
Perbedaan antara hadharah dengan madaniyah harus selalu diperhatikan, sama perhatiannya terhadap perbedaan antara bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari suatu hadharah dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh sains dan teknologi/industri. Hal ini amat penting pada saat kita akan mengambil madaniyah, agar kita dapat membedakan bentuk-bentuknya atau agar dapat membedakannya dengan hadharah. Jadi, bentuk-bentuk madaniyah Barat yang lahir dari sains dan teknologi/industri, tidak ada larangan bagi kita untuk mengambilnya, akan tetapi madaniyah Barat yang dihasilkan dari hadharah-nya, jelas tidak boleh kita ambil, sebab kita tidak boleh mengambil hadharah Barat disebabkan jelas-jelas bertentangan dengan hadharah Islam, baik dari segi asas dan pandangannya terhadap kehidupan, mahupun dari erti kebahagiaan hidup bagi manusia.
Hadharah Barat berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan dan pengingkaran terhadap peran agama dalam kehidupan, yang berakibat munculnya faham sekuler, yaitu pemisahan agama dari urusan negara –suatu hal yang wajar bagi mereka yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengingkari keberadaannya dalam kehidupan. Diatas dasar inilah mereka tegakkan sendi-sendi kehidupan beserta peraturan-peraturannya.
Konsep kehidupan menurut mereka adalah manfaat/maslahat semata-mata, Oleh kerana itu, manfaat menjadi ukuran bagi setiap perbuatan mereka. Manfaat merupakan dasar tegaknya sistem dan hadharah Barat. Dari sinilah manfaat menjadi faham yang menonjol dalam sistem dan hadharah ini. Menurut mereka, kehidupan ini hanya digambarkan dalam kerangka manfaat semata-mata. Adapun kebahagian mereka ertikan sebagai usaha untuk mendapatkan sebanyak mungkin kenikmatan jasmani, serta tersedianya seluruh sarana kenikmatan tersebut.
Dengan demikian hadharah Barat tidak lain adalah hadharah yang dibangun atas mashlahat saja, sehingga tidak ada nilai lain selain manfaat. Mereka tidak mengakui apapun selain manfaat, yang juga mereka jadikan sebagai ukuran bagi setiap perbuatan. Akan halnya aspek kerohanian, maka aspek ini menjadi urusan peribadi yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat dan terbatas hanya pada lingkungan gereja serta para gerejawan. Oleh kerana itu, dalam hadharah Barat tidak terdapat nilai-nilai moral, rohani, dan kemanusiaan. Yang ada hanyalah nilai-nilai materi dan manfaat semata. Atas dasar inilah segala aktivitas kemanusiaan diambil alih oleh organisasi-organisasi yang berdiri sendiri di luar pemerintahan, seperti organisasi Palang Merah dan missi-missi zending. Seluruh nilai-nilai telah tercabut dari kehidupan kecuali nilai materi semata, yaitu memperoleh keuntungan. Dari sini jelas bahwa hadharah Barat itu sebenarnya adalah himpunan dari mafahim tentang kehidupan sebagaimana yang diuraikan di atas.
Adapun hadharah Islam, adalah hadharah yang berdiri di atas suatu landasan yang bertentangan dengan landasan hadharah Barat. Pandangannya tentang kehidupan dunia juga berbeda dengan yang dimiliki oleh hadharah Barat. Demikian pula erti kebahagiaan hidup menurut Islam sangat berlawanan dengan arti kebahagiaan hidup menurut hadharah Barat.
Hadharah Islam berdiri atas dasar iman kepada Allah SWT, dan bahwasanya Dia telah menjadikan untuk alam semesta, manusia, dan hidup ini suatu aturan yang masing-masing harus mematuhinya, disamping telah mengutus junjungan kita Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam. Dengan kata lain, hadharah Islam berdiri di atas dasar aqidah Islam yaitu beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab suci-Nya, Hari Kiamat, serta kepada qadla dan qadar baik buruknya dari Allah SWT. Jadi, aqidahlah yang menjadi dasar bagi hadharah ini. Dengan demikian hadharah ini berlandaskan suatu asas yang memperhatikan ruh (yaitu hubungan manusia dengan Pencipta).
Mengenai konsep kehidupan menurut hadharah Islam, sesungguhnya dapat dilihat dalam falsafah Islam yang lahir dari aqidah Islam serta yang menjadi dasar bagi kehidupan dan perbuatan manusia di dunia. Falsafah tersebut adalah penggabungan materi dengan ruh, atau dengan kata lain menjadikan semua perbuatan manusia agar berjalan sesuai dengan perintah Allah dan larangan-Nya. Falsafah inilah yang menjadi dasar pandangannya tentang kehidupan. Sebab pada hakekatnya amal perbuatan manusia adalah materi, sedangkan kesadaran manusia akan hubungannya dengan Allah pada saat ia melakukan perbuatan tersebut, ditinjau dari halal-haram-nya perbuatan, adalah ruh. Dengan demikian terjadilah penggabungan antara materi dengan ruh. Atas dasar inilah, maka jalur perbuatan seorang muslim adalah perintah Allah dan larangan-Nya. Sedangkan tujuan mengarahkan amal perbuatan agar berjalan di atas jalur perintah Allah dan larangan-Nya adalah keridlaan Allah semata, sama sekali bukan manfaat.
Sedangkan maksud dilakukannya suatu perbuatan adalah nilai yang senantiasa diupayakan manusia tatkala dia melakukan suatu perbuatan. Nilai ini tentu saja berbeda-beda tergantung dari jenis perbuatannya. Adakalanya nilai itu bersifat materi, seperti misalnya orang yang berdagang dan bermaksud mencari keuntungan. Perbuatan dagangnya itu merupakan amal perbuatan yang bersifat materi, sedangkan yang mengendalikan perbuatan dagangnya adalah kesadarannya akan hubungan dirinya dengan Allah, sesuai dengan perintah dan larangan-Nya kerana mengharap ridla Allah. Adapun nilai yang ingin diperoleh dari aktivitas dagangnya adalah keuntungan, yang merupakan nilai materi.
Kadang-kadang nilai suatu perbuatan itu bersifat kerohanian, misalnya Shalat, Zakat, Shaum atau Haji. Ada pula yang bersifat moril, seperti jujur, amanah atau tepat janji. Atau dapat juga bersifat kemanusiaan, misalnya menyelamatkan orang yang tenggelam atau menolong orang yang berduka. Nilai-nilai semacam ini senantiasa diusahakan manusia untuk dapat terwujud saat ia melakukan perbuatan. Hanya saja nilai-nilai itu bukanlah penentu suatu perbuatan dan bukan pula tujuan utama dilakukannya perbuatan, melainkan hanya sekedar nilai perbuatan yang berbeda-beda tergantung dari jenis perbuatan.
Adapun kebahagiaan hidup menurut Islam adalah mendapatkan keridlaan Allah SWT, bukannya memuaskan keperluan-keperluan jasmani manusia. Sebab, pemuasan semua keperluan manusia baik yang bersifat jasmani mahupun naluri merupakan sarana mutlak untuk menjaga kelangsungan hidup manusia, namun tidak menjamin adanya kebahagiaan.
Inilah pandangan hidup menurut Islam, dan inilah dasar bagi pandangan tersebut, yang menjadi asas bagi hadharah Islam, yang sangat berlawanan dengan hadharah Barat. Begitu pula halnya dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah Islam yang jelas-jelas bertentangan dengan bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah Barat.
Sebagai contoh, lukisan adalah sebuah bentuk madaniyah. Kebudayaan Barat menganggap bahwa lukisan perempuan telanjang yang menampilkan seluruh keindahan tubuh sebagai bentuk madaniyah yang sesuai dengan faham kehidupannya terhadap wanita. Oleh kerana itu, orang Barat memandangnya sebagai bentuk madaniyah yang bersifat seni yang sakral jika memenuhi syarat-syarat seni. Namun bentuk madaniyah semacam ini bertentangan dengan hadharah Islam dan berlawanan dengan pandangannya terhadap wanita, yaitu sebagai suatu kehormatan yang wajib dijaga. Islam melarang lukisan semacam ini, kerana akan merangsang syahwat biologis lelaki/wanita yang berasal dari naluri melestarikan jenis manusia dan dapat menyebabkan kebejatan akhlak.
Contoh lain apabila seorang muslim hendak mendirikan rumah yang merupakan salah satu bentuk madaniyah, maka ia akan membangun rumahnya sedemikian rupa agar jangan sampai aurat wanita penghuni rumah mudah terlihat oleh orang luar, misalnya dengan mendirikan pagar di sekeliling rumahnya. Lain halnya dengan orang-orang Barat, tentu mereka tidak memperhatikan hal-hal semacam ini sesuai dengan hadharah-nya.
Begitu pula halnya dengan seluruh bentuk madaniyah yang dihasilkan dari hadharah Barat seperti misalnya patung dan sejenisnya. Demikian juga dengan pakaian, apabila memiliki ciri khas bagi orang-orang kafir yang disebabkan kerana kekufuran mereka, maka tidak boleh dipakai oleh orang muslim (seperti baju pendeta, baju padri kristian, dan lain-lain, pent.). Sebab, pakaian semacam ini menyandang pandangan hidup tertentu. Akan tetapi apabila tidak demikian, yakni jika telah menjadi kebiasaan dalam berbusana dan tidak dianggap sebagai pakaian khusus orang kafir melainkan hanya dipakai untuk sekedar memenuhi keperluan atau pemanis busana, maka dalam hal ini pakaian tersebut termasuk dalam jenis bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat umum dan boleh dikenakan.
Adapun bentuk-bentuk madaniyah yang dihasilkan oleh sains dan teknologi/industri seperti alat-alat laboratorium, alat-alat kedokteran, mesin-mesin industri, perabotan rumah tangga, permadani, dan sebagainya. Semua ini merupakan bentuk-bentuk madaniyah yang bersifat universal, sehingga boleh kita ambil tanpa khawatir terhadap sesuatu. Sebab, bentuk-bentuk ini tidak dihasilkan dari hadharah serta tidak ada hubungan dengan hadharah.
Dengan melihat selintas saja pada hadharah Barat yang berkuasa di dunia dewasa ini, maka kita dapati bahwa hadharah ini tidak mampu menjamin ketenangan dan ketenteraman manusia. Malah sebaliknya, hadharah ini telah menyebabkan kesengsaraan yang diderita oleh seluruh dunia. Hadharah yang dasarnya memisahkan agama dari kehidupan, yang bertentangan dengan fitrah manusia, dan tidak memandang aspek spritual sedikit pun dalam kehidupan umum, memandang bahwa kehidupan dunia sebagai manfaat belaka, serta menjadikan hubungan sesama manusia berdasarkan pada manfaat saja. Hadharah semacam ini tidak menghasilkan apa-apa selain kesengsaraan dan keresahan yang terus-menerus. Sebab, selama manfaat dijadikan asas, akan mengakibatkan perselisihan dan baku hantam dalam memperebutkannya serta membina hubungan sesama manusia dengan mengandalkan kekuatan, menjadi sesuatu yang wajar.
Oleh kerana itu, penjajahan merupakan hal yang wajar bagi penganut hadharah ini. Akhlak pun menjadi guncang. Sebab, hanya manfaat saja yang tetap menjadi asas kehidupan. Dengan demikian, wajarlah jika akhlak telah tergeser dari kehidupan masyarakat Barat, sama halnya dengan tergesernya nilai-nilai kerohanian. Bahkan menjadi wajar pula bila kehidupan ini berjalan atas dasar persaingan, permusuhan, baku hantam, dan penjajahan. Adanya krisis kerohanian dalam diri manusia, keresahan yang kronis, serta kejahatan yang merajalela di seluruh dunia merupakan bukti nyata dari dampak hadharah Barat. Sebab, hadharah inilah yang kini berkuasa di seluruh dunia, dialah yang menimbulkan berbagai dampak yang berbahaya dan membahayakan kelangsungan hidup umat manusia.
Namun apabila kita mengamati hadharah Islam yang pernah berkuasa di dunia sejak abad VI hingga akhir abad XVIII M, kita dapati betapa hadharah ini belum pernah menjadi penjajah kerana memang bukan tabiatnya untuk menjajah. Hadharah ini tidak membedakan antara kaum muslimin dengan yang lainnya. Dengan demikian, keadilan terjamin bagi seluruh bangsa yang pernah tunduk di bawahnya selama masa kekuasaan Islam. Kerana hadharah ini berdiri atas dasar ruh yang berusaha mewujudkan seluruh nilai-nilai kehidupan, baik itu nilai materi, spiritual, moral, mahupun kemanusiaan; disamping menjadikan aqidah sebagai titik perhatian dalam hidup ini. Kehidupan pun dipandang sebagai kehidupan yang berjalan sesuai dengan perintah Allah dan larangannya. Adapun kebahagian hidup adalah dengan meraih keridlaan Allah SWT. Apabila hadharah Islam kembali berkuasa di dunia ini sebagaimana pada masa sebelumnya, tentu hadharah ini akan mampu menangani berbagai krisis yang melanda dunia dan akan mampu menjamin kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. [  ]

ISLAM SEBAGAI PANDANGAN HIDUP

Cara pandang atau visi manusia tentang apa yang terdapat dalam alam semesta pada umumnya dipengaruhi oleh “sesuatu” faktor yang dominan dalam kehidupannya. Faktor itu boleh jadi bersumber dari kebudayaan, agama, kepercayaan, tata nilai masyarakat atau lainnya. Masing-masing sumber yang mempengaruhi factor dominan itupun berbeda-beda spektrumnya. Ada yang hanya terbatas pada doktrin agama, ada yang terbatas pada ideology sekuler, ada yang hanya mencakup realitas fisik, ada yang hanya non-fisik dan ada pula yang mencakup keduanya. Faktor yang mencakup ideologi dalam bahasa Inggris disebut worldview atau pandangan dunia.
Sedangkan istilah khusus yang mencakup ideology, agama, kepercayaan atau kedua realitas fisik dan non-fisik sekaligus tidak terdapat dalam kosa-kata bahasa Inggris, dan karena itu istilah worldview, terpaksa dipakai untuk makna itu. Pandangan hidup dalam pengertian ini diartikan sebagai “motor bagi kelangsungan dan perubahan sosial dan moral” [1] Dalam pengertian lain worldview adalah the foundation of all human conduct, including scientific and technological activities. Every human activity is ultimately traceable to its worldview, and as such it is reducible to that worldview.[2] Jadi worldview adalah faktor dominan dalam diri manusia yang menjadi penggerak dan landasan bagi aktifitas seluruh kegiatan kehidupan manusia.
Istilah wordlview memang bukan berasal dari dalam tradisi pemikiran Islam. Namun tidak berarti bahwa Islam tidak memiliki worldview, sebab setiap agama, kebudayaan dan peradaban pasti mempunyai wordlview sendiri-sendiri. Worldview Islam berbeda dari worldview agama atau kebudayaan lain. Apa yang membedakan pandangan hidup suatu kebudayaan atau agama adalah dalam cara menafsirkan apa makna kebenaran (truth) dan realitas (reality). Apa yang dianggap benar dan riel oleh suatu kebudayaan tidak selalu begitu bagi kebudayaan lain. Dalam menentukan sesuatu itu benar dan riel setiap kebudayaan dipengaruhi oleh sistim metafisika masing-masing yang terbentuk oleh worldview.[3] Dalam kajian ini akan dibahas konsep pandangan hidup Islam, ciri-cirinya dan relevansinya dalam pemikiran dan peradaban Islam. Untuk memahami hakekat pandangan hidup Islam diperlukan suatu kajian tentang hakekat, proses kelahirannya, dan kaitannya dengan sejarah pemikiran dalam Islam. Kosep Prof. al-Attas tentang elemen dasar pandangan hidup Islam dan teori Professor Alparslan tentang proses kelahiran pandangan hidup Islam akan menjadi rujukan utama.
Dalam studi keagamaan modern (modern study of religion) istilah worldview secara umum merujuk kepada agama dan ideologi, termasuk ideologi sekuler, [4] tapi dalam Islam worldview mencakup makna realitas yang lebih luas. Oleh karena itu definisi pandangan hidup Islam menurut Prof. al-Attas adalah “visi tentang realitas dan kebenaran, the vision of reality and truth, yang terbaca oleh mata hati kita dan yang menerangkan tentang hakekat wujud yang sesungguhnya; sebab totalitas dunia wujud (world of existence) itulah yang diproyeksikan Islam”. Oleh sebab itu istilah worldview ini diterjemahkan oleh Prof. al-Attas kedalam terminologi Islam (bahasa Arab) sebagai ru’yat al-Islam li al-wujud yang berarti pandangan Islam terhadap hakikat dan kebenaran tentang alam semesta.[5] Pandangan hidup Islam, menurut Prof. Al-Attas “bukan sekedar pandangan akal manusia terhadap dunia fisik atau keterlibatan manusia didalamnya dari segi historis, sosial, politik dan kultural…tapi mencakup aspek al-dunyÉ dan al-Ékhirah, dimana aspek al-dunyÉ harus terkait secara erat dan mendalam dengan aspek akherat, sedangkan aspek akherat harus diletakkan sebagai aspek final”.[6] Lebih teknis lagi Prof. Alparslan menjelaskan bahwa worldview Islam adalah “visi tentang realitas dan kebenaran, berupa kesatuan pemikiran yang arsitektonik, yang berperan sebagai asas yang tidak nampak (non-observable) bagi semua perilaku manusia, termasuk aktifitas ilmiah dan teknologi”.[7] Al-Maududi menyebut worldview ini dengan Islamic vision, sedangkan Sayyid Qutb menamakannya al-Tasawwur al-Islami.
Pengertian diatas sekedar untuk menunjukkan adanya perbedaan antara hakekat pandangan hidup Islam dan pandangan hidup lain, meskipun proses kelahirannya dalam pikiran masing-masing individu lebih kurang sama. Sebelum memahami lebih jauh pandangan hidup Islam, kelahirannya, dan perannya dalam melahirkan ilmu-ilmu dalam Islam, perlu dipaparkan terlebih dahulu karakteristik pandangan hidup Islam dan perbedaannya dengan pandangan hidup lain. Prof. Al-Attas dalam hal ini telah meringkas beberapa elemen penting yang menjadi karakter utama pandangan hidup Islam. Elemen penting pandangan hidup Islam itu digambarkan dalam poin-poin berikut ini:[8]
Pertama: Dalam pandangan hidup Islam realitas dan kebenaran dimaknai berdasarkan kepada kajian metafisika terhadap dunia yang nampak (visible world) dan yang tidak nampak (invisible world). Sedangkan pandangan Barat terhadap realitas dan kebenaran, terbentuk berdasarkan akumulasi pandangan terhadap kehidupan kultural, tata nilai dan berbagai fenomena social. Meskipun pandangan ini tersusun secara coherence, tapi sejatinya bersifat artificial. [9] Pandangan ini juga terbentuk secara gradual melalui spekulasi filosofis dan penemuan ilmiah yang terbuka untuk perubahan. Spekulasi yang terus berubah itu nampak dalam dialektika yang bermula dari thesis kepada anti-thesis dan kemudian synthesis. Juga dalam konsep tentang dunia, mula-mula bersifat god-centered, kemudian god-world centered, berubah lagi menjadi world-centered. Perubahan-perubahan ini tidak lain dari adanya pandangan hidup yang berdasarkan pada spekulasi yang terus berubah karena perubahan kondisi sosial, tata nilai, agama dan tradisi intelektual Barat.
Kedua: Pandangan hidup Islam bercirikan pada metode berfikir yang tawhÊdi (integral). Artinya dalam memahami realitas dan kebenaran pandangan hidup Islam menggunakan metode yang tidak dichotomis, yang membedakan antara obyektif dan subyektif, histories-normatif, tekstual-kontektual dsb. Sebab dalam Islam, jiwa manusia itu bersifat kreatif dan dengan persepsi, imaginasi dan intelgensinya ia berpartisipasi dalam membentuk dan menerjemahkan dunia indera dan pengalaman indrawi, dan dunia imaginasi. Karena worldview yang seperti itulah maka tradisi intelektual di Barat diwarnai oleh munculnya berbagai sistim pemikiran yang berdasarkan pada materialisme dan idealisme yang didukung oleh pendekatan metodologis seperti empirisisme, rasionalisme, realisme, nominalisme, pragmatisme dan lain-lain. Akibatnya, di Barat dua kutub metode pencarian kebenaran tidak pernah bertemu dan terjadilah cul de sac.
Ketiga: Pandagan hidup Islam bersumberkan kepada wahyu yang diperkuat oleh agama (din) dan didukung oleh prinsip akal dan intuisi. Karena itu pandangan hidup Islam telah sempurna sejak awal dan tidak memerlukan kajian ulang atau tinjauan kesejarahan untuk menentukan posisi dan peranan historisnya. Substansi agama seperti: nama, keimanan dan pengamalannya, ritus-ritusnya, doktrin-doktrin serta sistim teologisnya telah ada dalam wahyu dan diterangkan serta dicontohkan oleh Nabi. Ketika ia muncul dalam pentas sejarah, Islam telah “dewasa” sebagai sebuah sistim dan tidak memerlukan pengembangan. Ia hanya memerlukan penafsiran dan elaborasi yang merujuk kepada sumber yang permanen itu. Maka ciri pandangan hidup Islam adalah otentisitas dan finalitas. Maka apa yang di Barat disebut sebagai klasifikasi dan periodesiasi pemikiran, seperti periode klasik, pertengahan, modern dan postmodern tidak dikenal dalam pandangan hidup Islam; periodesasi itu sejatinya menggambarkan perubahan elemen-elemen mendasar dalam pandangan hidup dan sistim nilai mereka.
Keempat: Elemen-elemen pandangan hidup Islam terdiri utamanya dari konsep Tuhan, konsep wahyu, konsep penciptaanNya, konsep psikologi manusia, konsep ilmu, konsep agama, konsep kebebasan, konsep nilai dan kebajikan, konsep kebahagiaan. Elemen-elemen mendasar yang konseptual inilah yang menentukan bentuk perubahan (change), perkembangan (development) dan kemajuan (progess) dalam Islam. Elemen-elemen dasar ini berperan sebagai tiang pemersatu yang meletakkan sistim makna, standar tata kehidupan dan nilai dalam suatu kesatuan sistim yang koheren dalam bentuk worldview.
Kelima : Pandangan hidup Islam memiliki elemen utama yang paling mendasar yaitu konsep tentang Tuhan. Konsep Tuhan dalam Islam adalah sentral dan tidak sama dengan konsep-konsep yang terdapat dalam tradisi keagamaan lain; seperti dalam tradisi filsafat Yunani dan Hellenisme; tradisi filsafat Barat, atau tradisi mistik Timur dan Barat sekaligus. Kesamaan-kesamaan beberapa elemen tentang konsep Tuhan antara Islam dan tradisi lain tidak dapat dibawa kepada kesimpulan adanya Satu Tuhan Universal, sebab sistim konseptualnya berbeda. Karena itu ide Transendent Unity of Religion adalah absurd.
Itulah ciri-ciri pandangan hidup atau worldview Islam yang tidak saja membedakan Islam dari agama, peradaban dan kebudayaan lain tapi juga membedakan metode berfikir dalam Islam dan metode berfikir pada kebudayaan lain. Untuk lebih memahami worldview Islam akan dibahas teori kelahiran pandangan hidup secara umum dan pandangan hidup Islam, kemudian perannya dalam melahirkan tradisi intelektual Islam dan beberapa disiplin Ilmu dalam Islam.
Proses munculnya pandangan hidup
Menurut Professor Alparslan suatu worldview terbentuk dalam pikiran individu secara perlahan-lahan (in a gradual manner), bermula dari akumulasi konsep-konsep dan sikap mental yang dikembangkan oleh seseorang sepanjang hidupnya, sehingga akhirnya membentuk framework berfikir (mental framework) atau worldview.[10] Secara epistemologis proses berfikir ini sama dengan cara kita mencari dan memperoleh ilmu, yaitu akumulasi pengetahuan a priori dan a posteriori.[11] Proses itu dapat dijelaskan sebagai berikut: ilmu pengetahuan yang diperoleh seseorang itu sudah tentu terdiri dari berbagai konsep dalam bentuk ide-ide, kepercayaan, aspirasi dan lain-lain yang kesemuanya membentuk suatu totalitas konsep yang saling berkaitan dan terorganisasikan dalam suatu jaringan (network). Jaringan ini membentuk struktur berfikir yang koheren dan dapat disebut sebagai “achitectonic whole”, yaitu suatu keseluruhan yang saling berhubungan. Maka dari itu pandang hidup seseorang itu terbentuk tidak lama setelah pengetahuan yang diperoleh dalam bentuk konsep-konsep itu membentuk suatu keseluruhan yang saling berhubungan.[12] Jaringan architektonik (architectonic network) ini kebanyakan terbentuk oleh pendidikan dan masyarakat, dan dalam kasus Islam dibentuk utamanya oleh agama.
Proses pembentukan pandangan hidup dalam kebudayaan atau masyarakat pada umumnya sama seperti yang dijelaskan diatas, tapi terdapat beberapa perbedaan teknis, khususnya dalam kaitannya dengan kegiatan keilmuan. Jika dalam pandangan hidup suatu masyarakat tidak terdapat konsep ilmu atau konsep-konsep lain yang berkaitan, maka pandanga hidup itu hanya berperan sebagai kondisi berfikir (mental environment) yang tidak menjamin adanya kegiatan ilmiah atau penyebaran ilmu pengetahuan di masyarakat. Worldview seperti ini memerlukan apa yang disebut scientific conceptual scheme (kerangka konsep keilmuan), yang dengan itu kegiatan keilmuan dapat dilaksanakan. Jika pandangan hidup suatu masyarakat itu telah memiliki konsep ilmu atau konsep-konsep lain yang berkaitan maka pandangan hidup itu akan berkembang melalui cara-cara ilmiah. Melihat kedua proses pembentukan dan pengembangan worldview yang seperti ini, maka worldview dapat dibagi menjadi natural worldview dan transparent worldview. Disebut demikian karena yang pertama terbentuk secara alami sedangkan yang kedua terbentuk oleh suatu kesadaran berfikir.[13]
Namun dalam transparent worldview disseminasi ilmu pengetahuan tidak selalu dengan cara-cara ilmiah dalam kerangka konsep keilmuan (scientific conceptual scheme), yaitu suatu mekanisme canggih yang mampu melahirkan pengetahuan ilmiah dan melahirkan pandangan hidup ilmiah (scientific worldview).[14] Terdapat pula transparent worldview yang lahir tidak melalui kerangka konsep keilmuan, meskipun substansinya tetap bersifat ilmiah. Pandangan yang lahir dengan cara itu adalah pandangan hidup Islam. Sebab pandangan hidup Islam tidak bermula dari adanya suatu masyarakat ilmiah yang mempunyai mekanisme yang canggih bagi menghasilkan pengetahuan ilmiah. Pandangan hidup Islam dicanangkan oleh Nabi di Makkah melalui penyampaian wahyu Allah dengan cara-cara yang khas. Setiap kali Nabi menerima wahyu yang berupa ayat-ayat al-Qur’an, beliau menjelaskan dan menyebarkannya kemasyarakat. Cara-cara seperti ini tidak sama dengan cara-cara yang ada pada scientific worldview,dan oleh sebab itu Prof.Alparslan menamakan worldview Islam sebaai ‘quasi-scientific worldview’.[15] Penjelasan lebih detail tentang pandangan hidup Islam akan dilakukan kemudian.
Proses pembentukan pandangan hidup melalui penyebaran ilmu pengetahuan diatas akan lebih jelas lagi jika kita lihat dari proses pembentukan elemen-elemen pokok yang merupakan bagian dari struktur pandangan hidup itu serta fungsi didalamnya. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa pandangan hidup dibentuk oleh jaringan berfikir (mental network) yang berupa keseluruhan yang saling berhubugan (architectonic whole). Namun, ia tidak merepresentasikan suatu totalitas konsep dalam pikiran kita. Ketika akal seseorang menerima pengetahuan terjadi proses seleksi yang alami, dimana pengetahuan tertentu diterima dan pengetahuan yang lain ditolak. Pengetahuan yang diterima oleh akal kita akan menjadi bagian dari struktur worldview yang dimilikinya.
Professor Alparslan mengkategorikan struktur pandangan hidup menjadi lima: 1) struktur tentang kehidupan, 2) tentang dunia, 3) tentang manusia, 4) tentang nilai dan 5) strutktur tentang pengetahuan.[16] Proses terbentuknya struktur dalam worldview ini bermula dari struktur tentang kehidupan, yang didalamnya termasuk cara-cara manusia menjalani kegiatan kehidupan sehari-hari, sikap-sikap individual dan sosialnya, dan sebagainya. Struktur tentang dunia adalah konsepsi tentang dunia dimana manusia hidup. Struktur tentang ilmu pengetahuan adalah merupakan pengembangan dari struktur dunia (dalam transparent worldview). Gabungan dari struktur kehidupan, dunia dan pengetahuan ini melahirkan struktur nilai, dimana konsep-konsep tentang moralitas berkembang. Setelah keempat struktur itu terbentuk dalam pandangan hidup seseorang secara transparent, maka struktur tentang manusia akan terbentuk secara otomatis.
Meskipun proses akumulasi kelima struktur diatas dalam pikiran seseorang tidak selalu berurutan seperti yang disebut diatas, tapi yang penting kelima struktur itu pada akhirnya menjadi suatu kesatuan konsepsi dan berfungsi tidak saja sebagai kerangka umum (general scheme) dalam memahami segala sesuatu termasuk diri kita sendiri, tapi juga mendominasi cara berfikir kita. Disini dalam konteks lahirnya ilmu pengetahuan di masyarakat, struktur ilmu pengetahuan merupakan asas utama dalam memahami segala sesuatu. Ini berarti bahwa teori atau konsep apapun yang dihasilkan oleh seseorang dengan pandangan hidup tertentu akan merupakan refleksi dari struktur-struktur diatas.
Teori ini berlaku secara umum pada semua kebudayaan dan dapat menjadi landasan yang valid dalam menggambarkan timbul dan berkembanganya pandangan hidup manapun, termasuk pandangan hidup Islam. Berarti, kegiatan keilmuan apapun baik dalam kebudayaan Barat, Timur maupun peradaban Islam dapat ditelusur dari pandangan hidup masing-masing.
Pandangan hidup Islam
Berdasarkan kesimpulan diatas maka untuk memperoleh gambaran tentang tradisi intelektual dalam Islam, maka kita perlu melacaknya dari sejak mula kelahiran pandangan hidup dalam pikiran ummat Islam periode awal dan ‘perkembangan’ selanjutnya. Namun ‘perkembangan’ disini, seperti yang diingatkan Prof. al-Attas, tidak menunjukkan proses pertumbuhan menuju kematangan atau kedewasaan, tapi lebih merupakan proses interpretasi dan elaborasi wahyu yang bersifat permanen itu.[17] Oleh sebab itu untuk melacak timbulnya ilmu dalam sejarah Islam perlu merujuk kepada periode dessiminasi ayat-ayat al-Qur’an oleh Nabi dan pemahaman ummat Islam terhadapnya. Dalam kaitannya dengan itu, maka Prof. Alparslan membagi tiga periode penting, yaitu 1) Lahirnya pandangan hidup Islam 2) lahirnya struktur ilmu pengetahuan dalam pandangan hidup tersebut dan 3) lahirnya tradisi keilmuan Islam.
Pada periode pertama, lahirnya pandangan hidup Islam dapat digambarkan dari kronologi turunnya wahyu dan penjelasan Nabi tentang wahyu itu. Sebab, seperti dijelaskan diatas, sebagai quasi-scientific worldview, pandangan hidup Islam bermula dari peranan sentral Nabi yang menyampaikan dan menjelaskan wahyu. Disini periode Makkah merupakan periode yang sangat penting dalam kelahiran pandangan hidup Islam. Karena banyaknya surah-surah al-Qur’an diturunkan di Makkah (yakni 85 surah dari 113 surah al-Qur’an diturunkan di Makkah), maka periode Makkah dibagi menjadi dua periode: Makkah period awal dan periode akhir. Pada periode awal wahyu yang diturunkan umumnya mengandung konsep-konsep tentang Tuhan dan keimanan kepadaNya, hari kebangkitan, penciptaan, akherat, surga dan neraka, hari pembalasan, baik dan buruk, dan lain sebagainya yang kesemuanya itu merupakan elemen penting dalam struktur worldview Islam. Pada periode akhir Makkah, wahyu memperkenalkan konsep-konsep yang lebih luas dan abstrak, seperti konsep ‘ilm, nubuwwah, dÊn, ibÉdah dan lain-lain.[18] Dua periode Makkah ini penting bukan hanya karena sepertiga dari al-Qur’an diturunkan disini, akan tetapi kandungan wahyu dan penjelasan Nabi serta partisipasi masyarakat Muslim dalam memahami wahyu itu telah membentuk struktur konsep tentang dunia (world-structure) baru yang merupakan elemen penting dalam pandangan hidup Islam. Karena sebelum Islam datang struktur konsep tentang dunia telah dimiliki oleh pandangan hidup masyarakat pra-Islam (Jahiliyyah), maka struktur konsep tentang dunia yang dibawa Islam menggantikan struktur konsep yang ada sebelumnya.[19] Konsep karam, misalnya, yang pada masa jahiliyya berarti kemuliaan karena harta dan banyaknya anak, dalam Islam diganti menjadi berarti kemuliaan karena ketaqawaan (inna akramukum inda AllÉh atqÉkum).
Pada periode Madinah, wahyu yang diturunkan lebih banyak mengandung tema-tema umum yang merupakan penyempurnaan ritual peribadatan, rukun Islam, sistim hukum yang mengatur hubungan individu, keluarga dan masyarakat; termasuk hukum-hukum tentang jihad, pernikahan, waris, hubungan Muslim dengan ummat beragama lain, dan sebagainya.[20] Secara umum dapat dikatakan sebagai tema-tema yang berkaitan dengan kehidupan komunitas Muslim. Meskipun begitu, tema-tema ini tidak terlepas dari tema-tema wahyu yang diturunkan sebelumnya di Makkah, dan bahkan tema-tema wahyu di Makkah masih terus didiskusikan. Ringkasnya, periode Makkah menekankan pada beberapa prinsip dasar aqÊdah atau teologi yang bersifat metafisis, yang intinya adalah konsep Tuhan, sedangkan periode Madinah mengembangkan prinsip-prinsip itu kedalam konsep-konsep yang secara sosial lebih aplikatif. Dalam konteks kelahiran pandangan hidup, pembentukan struktur konsep dunia terjadi pada periode Makkah, sedangkan konfigurasi struktur ilmu pengetahuan, yang berperan penting dalam menghasilkan kerangka konsep keilmuan, scientific conceptual scheme dalam pandangan hidup Islam terjadi pada periode Madinah.
Periode kedua timbul dari kesadaran bahwa wahyu yang turun dan dijelaskan Nabi itu telah mengandung struktur fundamental scientific worldview, seperti struktur tentang kehidupan (life-structure), struktur tentang dunia, tentang ilmu pengetahuan, tentang etika dan tentang manusia, yang kesemuanya itu sangat potensial bagi timbulnya kegiatan keilmuan. Istilah-istilah konseptual seperti ilm, iman, usul, kalam, nazar, wujud, tafsir, ta’wil, fiqh, khalq, halal, haram, iradah dan lain-lain telah memadahi untuk dianggap sebagai kerangka awal konsep keilmuan (pre-scientific conceptual scheme), yang juga berarti lahirnya elemen-elemen epistemologis yang mendasar dalam pandangan hidup Islam. Periode ini sangat penting karena menunjukkan wujudnya struktur pengetahuan dalam pikiran ummat Islam saat itu yang berarti menandakan munculnya “Struktur Ilmu” dalam pandangan hidup Islam, meskipun benih beberapa konsep keilmuan telah wujud pada periode Makkah.
Atas dasar framework ini maka dapat diklaim bahwa pengetahuan ilmiah yang terbentuk dari adanya istilah-istilah keilmuan (scientific terms) dalam Islam, lahir dari pandangan hidup Islam. Ia tidak diimport dari kebudayaan atau pandangan hidup lain. Ini bertentangan dengan framework para penulis sejarah Islam kawakan dari Barat, seperti De Boer, Eugene Myers, Alfrend Gullimaune, O’Leary, [21] yang umumnya menganggap sains dalam Islam bukan asli dari ajaran Islam. Seakan akan tidak ada sesuatu apapun yang berasal dari dan disumbangkan oleh Islam kecuali penterjemahan karya-karya Yunani. Framework seperti ini diikuti oleh penulis modern seperti Radhakrishnan,[22] Majid Fakhry[23] W.Montgomery Watt [24] dan lain-lain. Kesemua asumsi itu sudah tentu berdasarkan pada framework tertentu yang tidak menganggap atau menafikan wujudnya pandangan hidup Islam dan kerangka konsep keilmuan didalamnya. Jelasnya mereka gagal menangkap asas kebangkitan tradisi intelektual dalam Islam, yaitu pandangan hidup Islam.
Periode ketiga adalah lahirnya tradisi keilmuan dalam Islam. Periode ini memerlukan penjelasan yang lebih panjang dan detail. Seperti diketahui tradisi keilmuan dalam Islam adalah merupakan konsekuensi logis dari adanya struktur pengetahuan dalam pandangan hidup Islam. Karena tradisi memerlukan adanya keterlibatan masyarakat, maka Prof. Alparslan mencanangkan bahwa untuk menggambarkan tradisi keilmuan Islam, pertama-tama perlu ditunjukkan wujudnya komunitas ilmuwan dan proses kelahirannya pada awal abad pertama dalam Islam. Kemudian menunjukkan adanya kerangka konsep keilmuan Islam (Islamic scientific conceptual scheme) yang merupakan framework yang berperan aktif dalam tradisi keilmuan itu.[25]
Kelahiran Tradisi intelektual Islam
Bukti adanya masyarakat ilmuwan yang menandai permulaan tradisi keilmuan dalam Islam adalah berdirinya kelompok belajar atau sekolah AÎÍÉb al-Øuffah di Madinah.[26] Disini kandungan wahyu dan hadith-hadith Nabi dikaji dalam kegiatan belajar mengajar yang efektif. Jumlah peserta dalam komunitas keilmuan ini, menurut AbË Nuaym berbeda-beda dari waktu ke waktu, tapi anggota tetap komunitas ini sekitar 70 orang.[27] Materi yang dikaji pada periode ini, sudah tentu masih sangat sederhana,[28] tapi karena obyek kajiannya berpusat pada wahyu, yang betul-betul luas dan kompleks, maka ia tidak dapat disamakan dengan materi diskusi di Ionia, yang menurut orang Barat merupakan tempat kelahiran tradisi intelektual Yunani dan bahkan kebudayaan Barat (the cradle of western civilization). Yang jelas, AÎÍÉb al-Øuffah, adalah gambaran terbaik institusionalisasi kegiatan belajar-mengajar dalam Islam dan merupakan tonggal awal tradisi intelektual dalam Islam.[29] Hasil dari kegiatan ini adalah munculnya, katakana, alumni-alumni yang menjadi pakar dalam hadith Nabi, seperti misalnya AbË Hurayrah, AbË Dharr al-GhiffÉri, SalmÉn al-FÉrisi, ‘Abd AllÉh ibn Mas’Ëd dan lain-lain. Ribuan hadith telah berhasil direkam oleh anggota sekolah ini.
Kegiatan awal pengkajian wahyu dan hadith ini dilanjutkan oleh generasi berikutnya dalam bentuk yang lain. Dan tidak lebih dari dua abad lamanya telah muncul ilmuwan-ilmuwan terkenal dalam berbagai bidang studi keagamaan, seperti misalnya Qadi Surayh (d.80/ 699), Muhammad ibn al-Hanafiyyah (d.81/700), Ma’bad al-Juhani (d.84/703), Umar ibn ‘Abd al-’Aziz ( d.102/720) Wahb ibn Munabbih (d.110,114/719,723), Hasan al-Basri (d.110/728), Ghyalan al-Dimashqi (d.c.123/740), Ja’far al-Sadiq (d.148/765), Abu Hanifah (d.150/767), Malik ibn Anas (179/796), Abu Yusuf (d.182/799), al-Shafi’i (204/819) dan lain-lain.
Framework yang dipakai pada awal lahirnya tradisi keilmuan ini sudah tentu adalah kerangka konsep keilmuan Islam (Islamic scientific conceptual scheme). Indikasi adanya kerangka konseptual ini adalah usaha-usaha para ilmuwan untuk menemukan beberapa istilah teknis keilmuan yang rumit dan canggih. Istilah-istilah yang di derivasi dari kosa-kata al-Qur’an dan hadith Nabi termasuk diantaranya: ‘ilm, fiqh, usul, ijtihad, ijma’, qiyas, ‘aql, idrak, wahm, tadabbur, tafakkur, hikmah, yaqin, wahy, tafsir, ta’wil, ‘alam, kalam, nutq, zann, haqq, batil, haqiqah, ‘adam, wujud, sabab, khalq, khulq, dahr, sarmad, zaman, azal, abad, fitrah, kasb, khayr, ikhtiyar, sharr, halal, haram, wajib, mumkin, iradah dan lain sebagainya, menunjukkan adanya kerangka konsep keilmuan.
Dari keseluruhan istilah teknis tersebut istilah ‘ilm, yang berulang kali disebut dalam berbagai ayat al-Qur’an,[30] adalah istilah sentral yang berkaitan dengan keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Istilah ‘ilm itu sejatinya adalah ilmu pengetahuan wahyu itu sendiri atau sesuatu yang di derivasi dari wahyu atau yang berkaitan dengan wahyu, meskipun kemudian dipakai untuk pengertian yang lebih luas dan mencakup pengetahuan manusia. Istilah kedua yang juga sangat sentral adalah istilah Fiqh, yang dalam al-Qur’an (9:122) menggambarkan kegiatan pemahaman terhadap dÊn, termasuk pemahaman al-Qur’an dan hadith, yang keduanya disebut ‘ilm. Jadi ‘ilm dan Fiqh berkaitan erat sekali.
Perlu dicatat bahwa meskipun wahyu telah dijelaskan oleh Nabi, namun disana masih terdapat beberapa masalah[31] yang terbuka untuk difahami secara rasional yang dalam tradisi Islam disebut ra’y.[32] Jadi Fiqh (tafqquh) pada periode ini, bukan dalam pengertian hukum adalah kegiatan ilmiah untuk memahami ajaran agama Islam (tafaqquh fi al-din) dari sumber wahyu. Dalam kegiatan ini ummat Islam telah memiliki metode tersendiri dalam memahami wahyu baik dengan memahami makna ayat demi ayat, membandingkan suatu ayat dengan ayat lain, menafsirkan ayat dengan hadith ataupun memahami ayat dengan dengan ra’y. Dengan adanya metode dan obyek materi yang khusus Fiqh sudah dapat dikatakan sebagai ilmu. Karena luasnya obyek materi yang dibahas maka Fiqh, pada periode awal Islam dapat dianggap sebagai induk dari segala ilmu dalam Islam, yang daripadanya kemudian lahir berbagai disiplin ilmu yang lain. Untuk sekedar membuktikan wujudnya tradisi ilmiah dalam Islam disini akan dipaparkan kelahiran disiplin ilmu Fiqh dan ilmu Kalam.
Sebelum membahas mengenai timbulnya ilmu, perlu diingat bahwa ilmu itu tidak ditemukan (discovered) oleh manusia tapi ditetapkan (established) oleh manusia. Artinya manusia menemukan kebenaran ilmiah, seperti hukum alam gravitasi misalnya, tapi fisika sebagai disiplin ilmu ditetapkan tidak ditemukan. Penentuan disiplin suatu ilmu biasanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki tradisi ilmiah. Dalam hal ini Prof. Alparslan membagi 3 tahap terbentuknya suatu disiplin ilmu:
1) Tahap problematik, (problematic stage) yaitu tahap dimana berbagai problem kajian dijaji secara acak dan berserakan tanpa pembatasan pada bidang-bidang kajian tertentu. Ini berlaku untuk beberapa lama.
2) Tahap disipliner, (disciplinary stage) yaitu tahap dimana masyarakat yang telah memiliki tradisi ilmiah bersepakat untuk membicarakan materi dan metode pembahasan ditentukan sesuai dengan bidang masing-masing.
3) Tahap penamaan, (naming stage) pada tahap ini bidang yang telah memiliki materi dan metode khusus itu kemudian diberi nama tertentu.[33]
Timbulnya Ilmu Fiqh
Pada mulanya istilah Fiqh, mencakup obyek materi teologi dan hukum akan tetapi kemudian berkembangan dan berdiri sendiri menjadi ilmu hukum. Disini perlu merujuk kepada periode awal ketika Nabi berada di Madinah tahun 622. Segera setelah kekuasaan politik ummat Islam berdiri, sistim peradilan mulai effektif dijalankan dan Nabi berperan sebagai pemegang otoritas tunggal dalam penentuan hukum segala sesuatu. Sesudah Nabi wafat para sahabat menghadapi masalah-masalah kemasyarakatan yang tidak semuanya dapat diselesaikan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Disini para ilmuwan mulai membuat penentuan hukum dengan memakai akal mereka. Praktek penggunaan akal ini disebut dengan ijma’ . Penggunaan ijma’ yang pertama dalam sejarah pemikiran Islam adalah dalam menentukan pengebumian Nabi dan pemilihan khalifah pertama. Dan selanjutnya ijma’ dipakai dalam menyelesaikan berbagai problem, meskipun tidak selalu berkaitan dengan masalah hukum.
Pada saparoh abad pertama (660 M), Islam telah berkembang dengan cepat dan tersebar ke masyarakat yang berbeda kebudayaan, kultur, gaya hidup dan tradisi. Pada saat itu ummat Islam dituntut untuk menerapkan hukum Islam. sebagai konsekuensi dari tanggung jawab menentukan hukum sesuatu di masyarakat, para ulama mulai mendiskusikan masalah-masalah hukum secara intensif dan dengan begitu secara perlahan-lahan membentuk suatu batang tubuh ilmu hukum yang kemudian berkembang menjadi disiplin ilmu Fiqh. Pada zaman Ummayyah, pusat-pusat peradilan telah berdiri di beberapa kota penting. Pada tahun 700-an tokoh-tokoh pemikir seperti HishÉm ibn ‘Urwa (d.94/712), al-Zuhri, (d. ), Hasan al-Basri (d.728) AtÉ’ ibn Abi Rabah (d.732), AbË Hanifah (d.767) telah mendiskusikan masalah-masalah hukum secara intensif dan terpisah dari diskusi-diskusi dalam bidang keilmuan yang lain, seperti misalnya masalah keimanan, masalah hadith, tafsir dll. Tahap ini, dalam proses kelahiran suatu disiplin ilmu, disebut dengan tahap disipliner (disciplinary stage). Suatu ilmu dapat dikatakan sebagai suatu disiplin apabila ia telah mengalami periode penamaan (naming stage), dimana suatu disiplin ilmu telah diberi nama khusus yang membedakan dirinya dari ilmu lain. Dalam kasus Fiqh, tahap penamaan ini terjadi dengan munculnya ImÉm al-Shafi‘Ê (w. 204/820). Dianggap demikian karena ia adalah ulama pertama yang mencanangkan asas-asas Fiqh sebagai ilmu hokum. Dalam karyanya al-RisÉlah ia memformulasikan 4 sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, al-Hadith, IjmÉ’ dan QiyÉs. Setelah wafatnya ImÉm al-Shafi‘Ê Fiqh sebagai ilmu hukum mulai dipisahkan dari Fiqh dalam pengertian teologi.[34] Dengan mengkategorikan materi obyek kajian Fiqh hanya kedalam masalah-masalah hukum dan memberinya nama khusus, maka masyarakat telah menghasilkan suatu disiplin ilmu baru yaitu Fiqh.
Lahirnya Ilmu KalÉm
Kelahiran kalÉm sebagai ilmu sedikit berbeda dari Fiqh. Jika kita telusur asal usul obyek materi kalÉm, maka ada kecenderungan bahwa kalÉm lahir dari obyek materi yang dikategorikan kedalam masalah-masalah UÎËl, sedangkan Fiqh berasal dari masalah furË’. Obyek materi KalÉm lebih banyak mencakup konsep-konsep yang dalam terma filsafat dikategorkan kedalam metafisika, sedangkan Fiqh mencakup konsep-konsep yang berakar pada pengetahuan praktis seperti masalah hubungan manusia dengan Tuhan, (muÉamalah ma’allÉh) manusia dengan manusia (mu’Éamalah ma’a al-nÉs).
Namun jika proses kelahiran kalÉm ditelusur lebih jauh dari sejak tahap problematik, akan ditemukan juga kaitannya dengan Fiqh. Sesungguhnya pemikiran spekulatif dikalang ummat Islam periode awal didorong oleh masalah politik, yakni dalam menentukan pengganti (khalÊfah) Rasulullah. Tahap problematik ini mulai semakin nampak ketika terjadi pembunuhan khalifah Uthman ibn Affan dan pemilihan AlÊ bin AbÊ ThÉlib yang dilanjutkan dengan perselisihan antara AlÊ dan ‘Óishah dan AlÊ-Mu‘Éwiyah. Diskui yang berkisar pada masalah kepemimpinan politik ummat Islam dan status pelaku dosa besar (murtakib al-kabÉ’ir). Para pengikut AlÊ, kelompok Shi’ah, menekankan pada cirri-ciri pemimpin, [35] sedangkan kelompok yang memisahkan dari pengikut AlÊ yang disebut KhawÉrij lebih menekankan pada masalah status pelaku dosa besar yang harus dikeluarkan dari masyarakat Muslim. Usaha untuk mendamaikan kedua kelompok ini dilakukan oleh cucu AlÊ, Hasan Ibn Muhammad Ibn al-Hanafiyyah, yang menawarkan idea of irja’ (76/695) yang kemudian disebut dengan kelompok al-Murji’ah. Dengan lahirnya kelompok al-Murji’ah issunya menjadi lebih spekulatif, meskipun masih berkatian dengan masalah politik. Tapi sejatinya suasana pemikiran telah berubah dari “politik ke teologi”.[36]
Dari masalah pelaku dosa besar yang dibahas dari sisi hukum, apakah pelaku dosa besar masih dianggap sebagai mukmin atau tidak, diskusi mulai berkembang kearah definisi iman. Ini artinya para ulama saat itu mulai melihat suatu masalah dari sisi lain selain sisi hokum, yaitu teologi. Dan dari sejak itu kegiatan pemikiran spekulatif bermula. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa timbulnya pemikiran spekulatif yang menghasilkan filsafat Islam ini, dipengaruhi terutamanya oleh prinsip-prinsip pemikiran hukum.[37]
Pembahasan berkembang lagi menjadi lebih murni spekulatif dan beralih kepada isu tentang konsep kekuasaan Tuhan dalam menentukan kejadian-kejadian di dunia, termasuk tingkah laku manusia. Kelompok yang disebut Qadariyyah pada tahun 71/690 berpendapat bahwa tingkah laku manusia ditentukan oleh takdir Tuhan dan bukan berdasarkan pada kebebasan manusia. Meskipun pemikiran ini tidak berangkat dari kepentingan politik, tapi ada usaha-usaha untuk mengaitkannya dengan masalah politik. Khalifah bani Umayyah mengklaim bahwa kekuasaan mereka telah ditakdirkan oleh Tuhan. Sebagai indikasi bahwa masalah teologi ini penting maka Hasan al-Basri (d.110/728) tokoh penting dalam hal ini, pada tahun 81/700 menulis RisÉlah kepada khalifah Abd al-Malik yang intinya membicarakan masalah kebebasan kehendak manusia dan takdir Tuhan, yang kemudian dibalas oleh khalifah secara tertulis.[38] Tokoh-tokoh lain yang intensif terlibat dalam diskusi masalah ini adalah Ma’bad al-Juhani (d.84/703) and Ghaylan al-Dimanshqi (d.126/743). Pandangan kelompok yang disebut al-Qadariyyah ini disanggah oleh Jahm Ibn Safwan (d.127/745), yang pengikutnya dinamakan al-Jahmiyyah.
Semua ini sekedar menggambarkan bahwa masyarakat Muslim saat itu telah mendiskusikan secara intensif masalah teologi secara terpisah dari diskusi tentang masalah hukum, dan ini menandakan tahap disipliner ilmu kalÉm.
Pada akhir abad pertama Hijrah (730’s-800’s), telah terdapat suatu kesadaran ilmiah dikalangan cendekiawan Muslim bahwa masalah-masalah teologi perlu dibahas dengan metodologi tersendiri yang terpisah dan berbeda dari metode penetapan hukum. Perselisihan antara WÉsil bin ‘AÏa (w.131/748) dan al-×asan al-BaÎrÊ tentang status pelaku dosa besar adalah pertanda bahwa Muslim mulai memisahkan obyek kajian teologis secara disipliner. Tapi sajauh ini, istilah kalÉm, belum dipakai secara resmi sebagai disiplin ilmu tersendiri, sebab masih terdapat usaha-usaha untuk menggunakan istilah Fiqh sebagai ilmu yang membicarakan masalah ketuhanan. AbË ×anÊfah (w.150/767) yang mewakili kelompok Salaf, masih menggunakan istilah al-Fiqh al-Akbar [39] untuk mendiskusikan masalah-masalah teologis. Meskipun istilah ini digunakan hingga pertengahan abad ketiga Hijriyyah, namun akhirnya ketika madhhanb Hanafi mengkritik kelompok Mu’tazilah dan membela kelompok Ash’ariyyah, istilah kalÉm dipakai untuk merujuk kedua kelompok ini.[40] Ini menunjukkan bahwa istilah al-Fiqh al-Akbar tidak lagi dipakai istilah atau nama disiplin ilmu pemikiran spekulatif. Tahap disipliner ilmu kalÉm memakan waktu cukup lama untuk menjadi nama sebuah disiplin ilmu. Ketika terjadi diskusi diskusi resmi tentang kalÉm yang terjadi pada kantor pengadilan Barmakids di zaman kekuasaan Harun al-Rashid (170-194/ 786-809), istilah kalÉm belum dipakai secara resmi. Bahkan dizaman Abu al-Hasan al-Ash’ari (d.324/935) istilah ini masih juga belum resmi dipakai sebagai nama suatu disiplin ilmu, sebab dalam karya-karya al-Ash’arÊ kalÉm tidak dipakai sebagai disiplin ilmu, istilah kalÉm hanya dipakai untuk menunjukkan sub-judul dari suatu bab, seperti al-Kalam fi ithbat ru’yatillah.
Tahap penamaan KalÉm sebagai ilmu dapat dirujuk dari fakta sejarah ketika Ibn Sa’ad (d.288/845) menggunakan istilah mutakallimËn untuk mereka yang terlibat dalam diskusi tentang pelaku dosa besar yang diangkat oleh kelompok Murjiah.[41] Namun, istilah KalÉm yang merujuk kepada disiplin ilmu pemikiran spekulatif muncul pada akhir abad ke 4 Hijrah, dalam karya Ibn Nadim, KitÉb al-Fihrist. Dalam kitab ini ia dengan jelas menyebut istilah ‘ilm al-kalÉm dan mutakallimËn untuk merujuk kelompok teologi seperti al-KhawÉrij, al-Mu’tazilah, Ash’ariyyah, al-ShÊ’ah, Sufiyyah dsb.[42] Inilah barangkali yang menandai lahirnya ilmu ‘ilm al-kalÉm.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang mendorong lahirnya tradisi keilmuan dan mengakibatkan timbulnya berbagai disiplin ilmu dalam Islam adalah pandangan hidup Islam dan bukan pengaruh kebudayaan lain. Implikasinya, pengembangan konsep-konsep ilmiah atau disiplin ilmu baru dalam Islam harus mreujuk kepada pandangan hidup Islam. Sebab dalam pandangan Prof.Alparslam ilmu tidak dapat timbul dan berkembang pada suatu masyarakat dari hasil impor.[43] Artinya suatu ilmu tidak dapat muncul dengan secara tiba-tiba dalam suatu masyarakat atau kebudayaan yang tidak memiliki latar belakang tradisi ilmiah. Ilmu asing “diadapsi” bukan “diadopsi” oleh suatu masyarakat melalui peminjaman konsep-konsepnya atau istilah-istilah tertentu. Istilah-istlah atau konsep-konsep yang berasal dari kebudayaan asing ini disebut sebagai konsep penjaman atau elemen pinjaman (borrowing element). Karena proses pinjam meminjan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan lain adalah sesuatu yang alami. Dalam kasus filsafat dan sains dalam Islam, misalnya, istilah ontologi, epistemologi yang asalnya dari Yunani hanyalah istilah pinjaman. Karena itu MM.Sharif dengan tepat sekali menggambarkan pemikiran Muslim sebagai kain dan pemikiran Yunani sebagai jahitan, “meskipun jahitan itu adalah benang emas kita hendaknya tidak menganggap jahitan itu sebagai kain”.[44] Maka dari itu kita tidak bisa mengangap elemen-elemen pinjaman itu dominan dalam suatu kebudayaan, ia hanyalah berperan secara marginal. Malah sebenarnya ketika elemen-elemen asing itu ditransmisikan kedalam pandangan hidup Islam, pada saat yang sama terjadi proses Islamisasi. Dalam zaman sekarang pandangan hidup Islam dengan struktur konseptual didalamnya yang kokoh dapat dijadikan framework kajian pemikiran keislaman. Ia dapat dipakai untuk menggali dan mereformulasikan konsep-konsep penting dalam tradisi pemikiran Islam, mengembangkan suatu disiplin ilmu pengetahuan Islam yang baru maupun untuk merespon tantangan pemikiran filosofis dari berbagai ideologi dan pandangan hidup. Wallahu a’lam.
[1] Smart mengakui bahwa Bahasa Inggris tidak memiliki istilah khusus untuk menggambarkan visi yang mencakup realitas keagamaan dan ideologi. Ninian Smart, Worldview, Crosscultural Explorations of Human Belief, Charles Sribner’s sons, New York, n.d. 1-2
[2] Alparslan Acikgence, “The Framework for A history of Islamic Philosophy”, Al-Shajarah, Journal of The International Institute of Islamic Thought and Civlization, (ISTAC, 1996, vol.1. Nos. 1&2, 6.
[3] S.M.N, al-Attas in his Prolegomena to The Metaphysics of Islam An Exposition of the Fundamental Element of the Worldview of Islam, Kuala Lumpur, ISTAC, 1995, ix.
[4] Ninian Smart, Worldview, 2
[5] Ia tidak diterjemahkan menjadi Nazrat al-Islam li al-kawn, karena nazar lebih bersifat observasi spekulatif dan al-kawn lebih merupakan pengalaman indrawi atau dunia nyata yang kasat mata. Ibid.
[6] S.M.N, al-Attas, Prolegomena, 1.
[7] Alparslan Acikgence, Islamic Science, Towards Definition, Kuala Lumpur, ISTAC 1996, 29.
[8] Penjelasan al-Attas tentang konsep worldview Islam dan penjabaran elemen-elemen asasnya terdapat dalam karyanya Prolegomena to The Metaphysics of Islam. Pendahuluan buku ini menjelaskan ciri-ciri khusus pandangan hidup Islam yang berbeda dari pandangan hidup Barat. Teori ini kemudian mendapat penjelasan lebih detail dalam kaitannya dengan timbulnya sains dan tradisi intelelktual Islam, dari Professor Alparslan. Professor Alparslan yang telah lama mengkaji teori worldview dalam kaitannya dengan sains dan sistim pemikiran, kemudian menulis risalah berjudul Islamic Science Towards definition, .untuk proses perjalanan pengkajiannya itu lihat “acknowledgement” hal. v. al-Attas, SMN, Prolegomena, lihat “Introduction” 1-37. Cf. Al-Attas, S.M.N., “Opening Address, The Worldview of Islam, an Outline” in Sharifah Shifa al-Attas, Islam and The Challenge of Modernity, Historical and Contemporary Contexts, ISTAC, Kuala Lumpur, 1996, 28-29.
[9] Al-Attas menyebut pandangan ini sebagai “artificial coherence” karena ia tidak bersifat alami dalam konteks hakekat fitrah manusia, karena itu sifatnya selalu berubah dengan perubahan sosial.
[10] Alparslan, “The Framework” 6. Cf. Alparslan, Islamic Science, 10.
[11] Pengetahuan a prioriadalah pengetahuan yang diperoleh melalui asumsi atau cara berfikir tertentu terhadap fakta-fakta, tanpa observasi atau pengalaman khusus. A posteriori adalah pengetahuan yang tidak dapat diperoleh secara a priori.
[12] Alparslan, “The Framework”, 6-7.
[13] Alparslan, Islamic Science, 13-14.
[14] Alparslan, Islamic Science, 10-19.
[15] Alparslan, Islamic Science, 19
[16] Alparslan, Islamic Science, 20-26. Dalam pandang Prof. Al-Attas elemen-elemen asas pandangan hidup Islam terdiri dari konsep Tuhan, sifat ciptaanNya, konsep manusia dan jiwa manusia, konsep ilmu, kebebasan dan lain-lain. Al-Attas, S.M.N., “Opening Address”, 28-29.
[17] al-Attas, SMN, Prolegomena, 4
[18] Alparslan, Islamic Science, 71-72.
[19] Professor Izutsu membuktikan munculnya pandangan hidup baru ini dengan menunjukkan sistim kata yang menjadi unsure pokok dalam kosa-kata bahasa Arab pra-Islam. Contoh yang diberikan disini adalah kata Allah yang dalam al-Qur’an merupakan kata yang sangat sentral yang menempati medan semantik keseluruhan kosa-kata, sedangkan dalam sistim kata pada masa pra-Islam Allah tidak mempunyai kedudukan yang sangat sentral, Allah adalah tuhan dalam hirarki tuhan-tuhan yang lain. Penjelasan lebih detail lihat Izutsu, Toshihiko, God and Man in The Qur’an, Semantic of the Qur’anic Weltanschauung, New Edition, Kuala Lumpur, Islamic Book Trust, 2002, 36-38.
[20] Untuk lebih detail tentang perbedaan tema-tema umum antara wahyu yang diturunkan di Makkah dan Madinah Lihat Abu Ammaar Yasir Qadhi, An Introduction to the Science of the Qur’aan, Birmingham, al-Hidayah Publishing and Distribution, 1999, 100-101.
[21] De Boer misalnya berasumsi bahwa sains dalam Islam lebih banyak ditentukan oleh pengaruh asing dan karena itu “keseluruhannya bukan hasil murni” ummat Islam, sebab pada abad pertama Islam tidak terdapat kesadaran akan metode dan sistim. Bahkan baginya filsafat Islam hanyalah eklektisisme, yang bergantung kepada hasil-hasil kerja terjemahan karya Yunani, dan merupakan asimiliasi daripada karya asli. Lihat De Boer, T.J., The History of Philosophy in Islam, Curzon Press, Richmond, U.K., 1994, hal. .28-29,309. The emphasize on translation see Myers, Eugene A., Arabic Thought and The Western World, Fredrick Ungar Publishing Co, New York, 1964, hal.7-8. Senada dengan itu Alfred Gullimaune menyatakan bahwa framework, skop dan materi filsafat Arab harus dilacak dari bidang-bidang dimana filsafat Yunani begitu dominan dalam sistim mereka. Alfred Gullimaune, “Philosophy and Theology” in The Legacy of Islam, Oxford University Press, 1948, hal.239. Demikian pula O’Leary places menganggap pemikiran Arab hanyalah transmisi filsafat Yunani dari versi Hellenisme Syriac kepada Barat Latin. O’Leary, De Lacy, Arabic Thought and Its Place in History, Routledge & Kegan Paul Ltd, London, 1963.hal.viii.
[22] Radhakrishnan, History of Philosophy, Eastern and Western, George Allan & Unwin Ltd. London, See “Islamic Philosophy”, Chapter XXXII, hal.120-149.
[23] Majid Fakhry menekankan pengaruh kebudyaan asing seperti Yunani, India dan Persia kedalam filsafat Islam. Lihat Fakhry, Majid, A History of Islamic Philosophy, Columbia University Press, New York, 1983, hal.viii-ix.
[24] Watt menggambarkan lahirnya filsafat dan teologi Islam dari dua gelombang Hellenisme, gelombang pertama adalah periode penterjemahan karya Yunani dan kedua adalah munculnya filosof Muslim Neoplatonic Aristotelian, seperti al-Farabi, Ibn Sina dan lain-lain. Lihat Watt, M.W, Islamic Philosophy and Theology, University of Edinburgh Press, Edinburgh, 1985, hal.33-64; 69-128.
[25]Alparslan, Islamic Science, 81
[26] Khalifah melaporkan catatan orang lain menyatakan bahwa Suffah didirikan antara 10, 17, atau 19 bulan sesudah Hijrah atau 2 tahun setelah Hijrah. Dalam SaÍih BukhÉri disebutkan pula bahwa ia didirikan 16 or 17 bulan setelah Hijrah. Lihat Khalifah ibn Khayyat (d.240 A.H) al-Tarikh, dengan komentar oleh Akram Diya’ al-’Umari (Najaf: al-Adab Press 1967, vol.1 / 321. Cf, al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il (d.256 A.H) al-Sahih, 9 Parts in 3 vols (Egypt: Muhammad Ali al-Subayh, n.d. see Kitab al-Salah Bab al-Tawajjuh Nahw al-Qiblah, 1/104.; lihat juga al-Hujwiri, Kashf al-Mahjub, 81.
[27] Abu Nu’aym, Ahmad ibn ‘Abd Allah al-Asbahani (d.430 A.H.) Hilyat al-Auliya’, 10 vols, Egypt:al-Sa’adah Press, 1357, 1/339, 341.
[28] Tujuan utama AsÍÉb al-Øuffah adalah belajar dan mengamalkan Islam, seperti shalat, membaca al-Qur’an, memahami ayat-ayat bersama-sama, berzikir serta belajar menulis. Alumni, sebut saja begitu, dari sekolah masyarakat (learning society) ini juga menunjukkan kemampuan mereka dalam menghapal hadith-hadith Nabi. Lihat Abu Daud al-Sijistani, Sulayman ibn al-Asha’ath, (d.275 A.H) al-Sunan, 2 vols. (Egypt, Mustafa al-Babi al-Halabi, 1371) 2/237; and Ibn Majah, Muhammad Ibn Yazid (d.273), al-Sunan, dengan komentar dari Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, (Cairo: Dar Ihya’ al-Kutub al-Arabiyyah, 1953, 2/70.
[29] AbË Nu’aym mencatat bahwa Sa’Êd ibn ‘Ubadah sendiri biasa memberikan akomodasi kepada 80 orang di rumahnya untuk tujuan belajar mengajar. Ibid, 1/341.
[30] Dalam al-Qur’an terdapat 91 ayat yang mengandung kata-kata ‘ilm, tidak termasuk kata-kata derivatifnya, dari 91 ayat itu 67 daripadanya diwahyukan di Makkah dan sisanya, 24 ayat, di Madinah.
[31] ‘Abd al-HalÊm MahmËd menyebutkan bahwa ada dua hal yang tidak disebutkan secara jelas dalam al-Qur’an: Pertama, masalah yang berkaitan dengan zat Tuhan (dhat Allah), hakekat sifat Tuhan, hubungan antara esensi dan sifat, rahasiaNya tentang qadr dan problem-problem lain yang diluar jangkauan akal manusia. Kedua, masalah-masalah khusus yang berhubungan cabang-cabang (furË’) yang jumlahnya tidak terbatas. Al-Qur’an hanya menjelaskan asas umum shari’ah (al-usul al-‘amah li al-tashri’ ) dan beberapa hal yang khusus. See ‘Abd al-HalÊm MahmËd, al-TafkÊr al-Falsafi fi al-IslÉm, Dar al-Ma’arif, Cairo, n.d. hal.108-109.
[32] Bukti yang sering dirujuk untuk ini adalah Hadith tentang persetujuan Nabi terhadap Mu‘Édh bin Jabal untuk menggunakan ra’y dalam menyelesaikan masalah yang timbul dimasyarakat, jika al-Qur’an dan Hadith tidak menyebutkan penyelesaian masalah itu secara eksplisit. Musa, Yusuf, Usul al-Tashri’ al-Islami,Dar al-Ma’arif, Cairo, 1964, hal. 11.
[33] Alparslan, Islamic Science, 68.
[34] Wensinck menamakan periode ini sebagai akhir dari “happy relation between jurisprudence and theology”. Wensinck, A.J. The Muslim Creed, Its genesis and historical development, Cambridge University Press, Cambridge, 1932, hal.253-254.
[35] Watt, M.W, Formative Period of Islamic Thought, Edinburgh University Press, Edinburgh, 1973, hal.37.
[36] McDonald,D.B., Development of Muslim Theology, Jurisprudence and Constitutional Theory, Khayats, Beirut, 1965, hal.124.
[37] Leaman, Oliver, An Introduction to Medieval Islamic Philosophy, Cambridge University Press, Cambridge, 1985, hal.5.
[38] al-Shahrastani, al-Milal wa al-Nihal, vol.2 ed. By Cureton, R..W. London, hal.32.
[39] See Wensinck, The Muslim Creed, Cambridge University Press, Cambridge 1932, hal.94, 122; Cf. S.E.I, hal.212; See Abu Hanifah, al-Fiqh al-Akbar, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1979, hal.9. Cf. The Concise Encyclopedia of Islam, See “Creed”, hal.88; “al-Fiqh al-Akbar”, hal.216-217. See also Arthur Jeffery, A Reader on Islam, Mouton & Co. 1962, The Hague, hal.340.
[40] Wensinck, The Muslim Creed, hal. 264.
[41] Wolfson, H.A.,The Philosophy of Kalam, Harvard University Press, Harvard 1976, hal.4.
[42] See Ibn Nadim, Kitab al-Fihrist, ed. G.Flugel, Vogel, 1872, hal.172-198; Cf. B.Bodze (ed.and trans.) The Fihrist of Ibn Nadim: A Tenth Century Survey of Muslim Culture, Columbia University Press, New York, 1970, vol.2, hal.380-492.
[43] Alparslan Acikgenc, Islamic Science, 73.
[44] Persisnya berbunyi: “although it was a golden thread we should not take the thread for the fabric”, M.M. Sharif, (Ed), A History of Muslim Philosophy, Low Price Publication, Delhi, vol., 1995, hal. 4.